Minimal 5 tahun pengalaman di bidang hubungan industrial, pengalaman menangani kasus-kasus Ketenagakerjaan, proses di Pengadilan Hubungan Industrial, dan negosiasi dengan serikat pekerja.
Pengalaman bekerja di industri perkebunan atau kelapa sawit adalah nilai tambah.
Memiliki sertifikasi di bidang Hubungan Industrial atau Manajemen Sumber Daya Manusia (misalnya, sertifikat SKKNI dari Lembaga Sertifikasi Profesi terkait), adalah nilai tambah.
Job Deskripsi :
Mengelola dan memelihara hubungan yang baik antara manajemen, karyawan, serikat pekerja, instansi pemerintah dan stakeholder terkait.
Menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur hubungan industrial.
Memberikan nasihat hukum terkait ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban karyawan dan manajemen.
Menyusun laporan terkait kondisi hubungan industrial dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Mengelola proses perundingan dan pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Menangani kasus-kasus ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan industrial
Mengelola administrasi kepersonaliaan dan dokumentasi ketenagakerjaan, serta terlibat dengan program dan inisiatif ketenagakerjaan yang sedang diimplementasikan oleh Perusahaan.